MEDAN, Waspada.co.id – Dua tukang botot (pencari barang bekas) tidur di “Hotel Prodeo” setelah ditangkap usai mencuri perkakas di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
Kedua tukang botot yang diamankan berinisial RC (19) dan FP (33), warga Medan. Kini pencuri perkakas itu mendekam di Mapolsek Medan Kota.
“Modus aksi pencurian itu dilakukan kedua tukang botot sambil mencari barang bekas,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Rabu (3/8).
Awalnya, kedua tersangka menggunakan becak dayung berkeliling mencari barang rongsokan. Ketika melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan kantor korban Lukmanul Hakim (32). Kedua tersangka lalu melihat mobil pick up parkir lalu mendekatinya.
“Kemudian salah satu tersangka mengambil goni plastik berisi barang perkakas pertukangan milik korban,” sebut Rikki.
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka berniat melarikan diri dengan mengendarai becak dayung, namun gagal karena berhasil diamankan warga.
Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dan mengakui perbuatannya.
“Korban sudah membuat laporan dan mengaku mengalami kerugian Rp 3 juta. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post