MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial adanya sejumlah oknum yang diduga mengambil beras secara paksa saat mendatangi kilang padi.
Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan benar itu personel Unit 4 Subdit 1/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut yang tengah melakukan penyelidikan di Kilang Padi Tani Jaya, Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
“Perlu kita sampaikan berkaitan dengan video viral, itu benar anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut yang mendatangi Kilang Padi tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan produksi beras premium tidak sesuai parameter yang diperjualbelikan,” katanya, Jumat (1/7).
“Anggota di lapangan bukan mengambil beras secara paksa seperti di dalam video. Tetapi membawa beberapa karung beras untuk dijadikan sampel,” ucap Juru Bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230/VI/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 20 Juni 2022. Kemudian pada Rabu 29 Juni 2022 sekira Pukul 13.00 WIB personel didampingi Sekdes Ramunia bernama Kaderi mendatangi lokasi Kilang Padi Tani Jaya, Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
“Dari hasil wawancara yang dilakukan bahwa di Kilang Padi Tani Jaya memproduksi beras premium merek TJ Cap Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88,” ungkapnya.
Namun, Hadi menyebutkan ketika ditanya mengenai izin usaha pemilik kilang padi belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut.
“Hasil pengecekan dan pemeriksaan diduga beras premium dengan merek Cap Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 mutu pangan tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakat untuk beras bermutu premium,” sebutnya.
Dari temuan itu, Hadi menuturkan personel mengamankan satu karung beras premium ramos tulen merek TJ Cap Bunga Mawar seberat 30 kg, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi seberat 10 kg, dan satu karung beras premium merek TJ 88 seberat 5 Kg untuk dijadikan sampel.
“Diduga pemilik usaha melakukan tindak pidana Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan/atau Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tuturnya seraya menambahkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik sudah membuat tanda terima sampel. Lalu berkoordinasi dengan instansi terkait serta mengagendakan mengundang saksi-saksi untuk mintai keterangan secara interogasi,” tambah Hadi.
“Oleh karena itu kembali ditegaskan mengenai video yang viral di media sosial adanya oknum polisi yang memaksa mengambil beras dipastikan tidak benar, karena penyelidikan yang dilakukan sesuai prosedur yang ada,” ucap Kabid Humas Polda Sumut.
“Kasus seperti ini sudah pernah terjadi dan kita memprosesnya sampai tuntas, karena pastinya kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post