MEDAN, Waspada.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Eko Suprastio alias Eko dan Putri Wulandari, didakwa jadi kurir sabu 2 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Iskandar alias Is (belum tertangkap / DPO) menghubungi terdakwa Eko untuk menawari pekerjaan menjadi kurir narkoba.
“Terdakwa diminta membawa paket narkoba dari Aceh tujuan ke Medan, dan ditawari akan diberikan upah per bungkus Rp15 juta,” ucap jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, atas tawaran tersebut terdakwa Eko memberitahukan kepada istrinya terdakwa Putri. Karena banyaknya kebutuhan hidup, akhirnya pasutri tersebut menerima tawaran dari Iskandar.
“Kemudian, kedua terdakwa dan anaknya yang masih berumur 4 tahun berangkat dari rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, langsung menuju ke Medan dengan menggunakan mobil” kata jaksa.
Selanjutnya Eko diarahkan supaya keluar di Tol Amplas, kedua terdakwa lalu bertemu dengan terdakwa Zulkifli Alias Zul (diadili berkas terpisah) dan disuruh untuk mengikutinya.
Setelah Zul turun dari sepeda motor keduanya pun transaksi, namun tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Setelah itu Eko langsung start mobil lari tancap gas dan melihat dari spion, bahwa Zul telah ditangkap oleh petugas Kepolisian.
“Eko lantas membuang sabu di pinggir Jalan dekat lampu merah Simpang Pemda, lalu belok ke kanan ke Jalan Setia Budi lalu belok kiri ke arah Jalan Ringroad. Setelah itu terdakwa tidak ingat lagi menuju jalan mana saja karena Eko, tidak hapal jalan di Medan,” ucap jaksa.
Dikatakan jaksa, mobil yang digunakan para terdakwa dikejar oleh petugas kepolisian dengan menggunakan mobil dan sepeda motor. Karena dalam keadaan panik, mobil terdakwa masuk parit.
Setelah itu, kedua terdakwa dibawa ke kantor Polda Sumut. Saat ditimbang, plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang berisi narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan keseluruhannya seberat 2.000 gram netto.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas jaksa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post