• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Terkait Kasus Pencabulan di Jombang, Menteri PPPA Minta Jangan Ada Toleransi

9 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-Pencabulan

Ilustrasi

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung penangkapan MSAT yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Kasus ini diharapkan dapat segera disidangkan di pengadilan agar terdapat kepastian hukum.

Apabila tersangka dinyatakan bersalah, maka lekas dijatuhkan sanksi yang sesuai. Di samping itu, korban juga bisa mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan baik trauma psikologis maupun pemulihan martabat di tengah-tengah masyarakat.

RelatedPosts

Ilustrasi-UU-Cipta-Kerja

Respons UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja Nasional

ago 9 bulan
Pakaian-Bekas-Impor

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Buat Laporan

ago 9 bulan
Rapat-Paripurna

Perppu Ciptaker Disahkan, Serikat Pekerja Sebut RI Kembali ke Era Orba

ago 9 bulan

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses,” kata Bintang dalam keterangan pers, Sabtu (9/7).

Ia mengatakan, seluruh proses hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan itu menjamin segala penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” ujar Bintang.

Karena itu, Bintang menyatakan semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai.

“Agar tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum,” ujar dia.

Di sisi lain, Bintang mengapresiasi keberanian korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Hal tersebut menurutnya memiliki dampak yang luar biasa.

“Karena atas keberaniannya, kasus kekerasan seksual ini terungkap dan dapat segera ditangani proses hukum serta pemulihannya, dan yang paling penting adalah mencegah bermunculan korban-korban lainnya,” ujar Bintang. (wol/republika/ari/d1)

Tags: kasus pencabulanMenteri PPPAToleransi
Previous Post

Tidak Mampu Berkurban? Jangan Kecil Hati, Ini Amalan yang Diajarkan Rasulullah

Next Post

Polda Sumut Ultimatum Polres Siantar Sikat Judi Sabung Ayam

Related Posts

Ilustrasi-UU-Cipta-Kerja
Indonesia Hari Ini

Respons UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja Nasional

ago 9 bulan
Pakaian-Bekas-Impor
Indonesia Hari Ini

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Buat Laporan

ago 9 bulan
Rapat-Paripurna
Indonesia Hari Ini

Perppu Ciptaker Disahkan, Serikat Pekerja Sebut RI Kembali ke Era Orba

ago 9 bulan
Ma'ruf-Amin
Indonesia Hari Ini

Wapres Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan di Bulan Ramadhan

ago 9 bulan
Jenderal-Listyo-Sigit-Purnomo
Indonesia Hari Ini

Kritik Strobo Polisi Pengawalan, Jenderal Listyo: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu

ago 9 bulan
Melihat-hilal-awal-ramadhan
Fokus Redaksi

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 9 bulan
Next Post
kombes pol hadi wahyudi

Polda Sumut Ultimatum Polres Siantar Sikat Judi Sabung Ayam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3728 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5141 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4307 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4186 shares
    Share 1674 Tweet 1047

Recent News

Hal Ini yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Bangun untuk Sahur, Ini Lima Tips Agar tak Kurang Tidur Selama Puasa

ago 9 bulan
Ilustrasi-UU-Cipta-Kerja

Respons UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja Nasional

ago 9 bulan
SWISS-OPEN

Swiss Open 2023: Lima Wakil Indonesia Angkat Koper

ago 9 bulan
Pakaian-Bekas-Impor

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Buat Laporan

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hal Ini yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Bangun untuk Sahur, Ini Lima Tips Agar tak Kurang Tidur Selama Puasa

ago 9 bulan
Ilustrasi-UU-Cipta-Kerja

Respons UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja Nasional

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.