PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang lanjutan Akhmad Arjun Nasution (AAN), terdakwa kasus penambangan emas ilegal, di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina).
Saksi ahli disebutkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VI Sumbagut dan dari Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka akan dihadirkan pada Kamis (7/7) mendatang, karena saksi-saksi fakta dianggap telah cukup memberikan keterangan.
“Saya rasa saksi fakta hari ini telah cukup, minggu depan kami akan menghadirkan saksi ahli,” kata JPU, Putra Masduri SH, kepada majelis hakim, Kamis (30/6), sebelum saksi fakta yang terakhir memberikan kesaksian.
Putra mengatakan, saksi ahli ini nantinya akan memberikan penjelasan terkait perizinan kegiatan tambang khususnya yang dikelola oleh terdakwa.
Dan di persidangan ini saksi fakta adalah Kepala Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal, Mahdi Batubara dan Operator alat berat, Adam Muri. Namun Adam Muri tidak bisa hadir, dan kesaksiannya dibacakan oleh JPU melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara Mahdi memberikan kesaksiaannya di hadapan majelis hakim.
“Benar, seingat saya memang saudara Arjun mengelola tambang di desa saya. Namun setahu saya lahan yang dikelola saudara Arjun ini milik Syafrin Lubis yang juga warga desa saya,” ucap saksi. Saksi juga menyebutkan jika terdakwa tidak pernah meminta izin kepadanya.
“Secara jelasnya saya tidak tahu berapa jaraknya. Hanya saja, menurut saya jaraknya sekitar 20 meter dari pinggir sungai. Dan saudara Arjun menurut cerita warga saya, Ia memang menyewa alat berat untuk menambang,” terang saksi lagi.
Keterangan Mahdi ini seperti saksi sebelumnya, membenarkan bahwa terdakwa memang mengelola tambang emas. Hakim pun menanyakannya kepada terdakwa.
“Saya tidak sewa lahan dengan Safrin Yang Mulia. Sistem yang kami sepakati adalah sistem bagi hasil dari emas yang saya dapat di lahan miliknya. Setelah emas itu dijual, sesuai dengan harga emas di pasar, hasilnya 25% untuk pemilik lahan,” aku terdakwa. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post