MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Polsek Percut Seituan diminta untuk tidak takut diintervensi dalam menangani kasus duos investasi yang dilaporkan korban Cici Situmorang.
“Saya sebagai kuasa pelapor dari Cici mengucapkan terima kasih kepada Polri dalam perkara ini terlapor sudah ditetapkan jadi tersangka. Saya meminta kepada penyidik jangan takut di intervensi, jangan takut dengan berita-berita yang ada. Jalankan sesuai prosedur karena prosedurnya kita sangat dilengkapi,” kata Romy A Tampubolon selaku kuasa hukum Cici Situmorang, Kamis (7/7).
“Mengingat laporan kita kemarin ini sudah hampir lebih kurang hampir mau setahun. Segala sesuatu telah dipersiapkan oleh penyidik yang bekerja secara profesional, maka kita minta sekali lagi kepada penyidik untuk jangan takut di intervensi jalankan sesuai dengan SOP dan kerjakan sesuai dengan profesional,” tegasnya.
Romy mengapresiasi Polsek Percut Seituan atas penetapan tersangka duos investasi bernama Dinda Yuliana dan berharap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera menetapkan ataupun membuat perkara ini P21 dengan secepatnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya bukanlah arisan online melainkan duos investasi.
“Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan, kami mengucapkan terima kasih atas kinerja penyidik Polsek Percut Seituan secara profesional,” tuturnya.
Romy menambahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Labuhan Deli.
“Dari Polsek Percut Seituan penyidik mengatakan SPDP sebagai tersangka sudah dikirim dan berkas sudah disiapkan tinggal menunggu hasil pemeriksaan Jaksa Labuhan Deli,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post