MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti ganja seberat 15 kg, sabu 5,48,820 gram dan ekstasi 350 butir milik sembilan tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi, Senin (4/7).
Pemusnahan barang bukti narkoba itu pun dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta PJU Polrestabes Medan.
“Ini merupakan barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Dijelaskannya, kesembilan pemilik narkoba yang diamankan itu berinisial RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan.
Kemudian IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara dan MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan.
Valentino menegaskan, tidak akan kendor dan takut untuk menangkap para sindikat narkoba di Sumut khususnya di kota Medan.
“Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post