MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan melarang kegiatan masyarakat yang menggelar Kesawan Fashion Week di Jalan Kesawan, simpang Ahmad Yani tepatnya di persimpangan Lonsum, Kecamatan Medan Barat.
“Terkait dengan Kesawan Fashion Week atau dikenal Citayam Fashion Week fenomenanya mulai menular di Kota Medan tepatnya di persimpangan Lonsum, Satlantas Polrestabes Medan melarang kegiatan ini,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, Selasa (26/7).
Menurutnya, arena yang digunakan dalam pergelaran Kesawan Fashion Week bukan diperuntukan karena berjalan-jalan di area di jalan raya. Sehingga kegiatan ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sonny mengungkapkan, untuk menggelar Kesawan Fashion Week seharusnya mendapat izin dari pemerintah. Sebab fenomena fashion ini mengancam keselamatan terutama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Semua aturan dan undang-undangnya jelas. Sebaiknya kita tidak usah ikut-ikutan kegiatan fashion yang melanggar tersebut,” ungkapnya Polrestabes Medan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk memberikan tempat kepada masyarakat untuk menggelar Kesawan Fashion Week.
“Nantinya bersama unsur Forkopimda Kota Medan akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggelar fashion di jalan raya karena berbahaya bagi keselamatan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post