MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menggagalkan jasa pengiriman barang paket pakaian berisi narkotika jenis sabu 1 kg ke Kota Semarang.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, mengatakan dalam kasus ini satu pelaku bernama Ilham Juli alias Ujang (59) warga Kompleks Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, dapat diamankan.
Menurutnya, pelaku sudah empat kali mengirimkan narkoba dengan pola serupa dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang menyelipkan narkoba.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah kita menerima informasi dari masyarakat. Namun ternyata paket yang dikemas pelaku sudah dikirim, sehingga kita menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut,” katanya, Sabtu (2/7).
Dari lokasi gudang, Rafles menyebutkan personel menyita barang bukti sabu 1 kg yang dikemas ke dalam 10 paket pakaian.
“Pelaku ini sudah 4 kali mengaku mengirimkan narkoba dengan kota tujuan yang berbeda-beda,” ungkapnya personel tetap mengirimkan satu paket dengan alamat yang sebelumnya tertera.
Namun, Rafles mengakui setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada seorang pun yang mengambil paket pakaian berisi narkoba, sehingga petugas mengambil kembali satu paket tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berstatus sebagai narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Medan,” ujarnya kasus peredaran narkoba masih dilakukan penyelidikan.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post