KISARAN, Waspada.co.id – Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan menggelar razia gabungan lokasi perjudian tembak ikan di Kabupaten Asahan.
“Kalau masih ada yang buka pasti akan ditindak tegas,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yuda Prawira didampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Franki Susanto dan Kasat Reskrim Polres Asahan saat mengggelar Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Jumat (22/7).
Dijelaskan, dari razia yang berlangsung tim gabungan mengamankan 10 orang dari 4 lokasi yang berbeda dan sembilan buah mesin tembak ikan serta uang tunai sebesar Rp.4.446.000.
“Dari 10 orang yang diamankan ini, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sisanya dipulangkan hanya diperiksa sebagai saksi,” ujar Putu.

Putu juga menjelaskan empat lokasi yang dirazia, yakni Kelurahan Bunut Barat, Kelurahan Binjai Serbangan, Kelurahan Dadimulyo, dan Dusun II Desa Pulau Maria, Kecamatan Simpang Empat.
“Pasal yang kami terapkan kepada empat tersangka YE, WS, AM dan F, yakni Pasal 303 ayat 1 KUHPidana,,” pungkasnya. (wol/dan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post