GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Galian C diduga ilegal marak dalam dua bulan terakhir di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Aktivitas galian C diduga ilegal itu tampaknya dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Dari informasi yang diperoleh Waspada Online, aktivitas galian diduga ilegal itu terletak di dua Kecamatan yang berbeda. Pertama di Desa Purba Sinomba dan Desa Pagaran Tonga Kecamatan Padang Bolak. Kedua terletak di Desa Sitopayan Kecamatan Portibi.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Revolusi Mental Sumatera Utara (PMRN Sumut) Dedi Ritonga, meminta Polda Sumut menelusuri galian C diduga ilegal itu.
Ia mengatakan, pihaknya menduga aparat hukum setempat dan Dinas terkait di Kabupaten Paluta diduga sudah ada komunikasi baik dengan pemilik galian C itu.
“Kita minta Tipiter Polda Sumut turun ke lapangan meninjau galian C itu, tangkap pemiliknya apabila sudah melanggar undang-undang,” kata Dedy, Senin (11/7).
Warga Paluta yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aktivitas galian itu sudah berjalan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Ia menduga, adanya campur tangan aparat penegak hukum dalam galian itu, sehingga nyaris tidak tersentuh oleh hukum. “Kami berharap Polda Sumut mengusut ini,” pinta warga itu. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post