MEDAN, Waspada.co.id – Pengelolaan parkir tepi jalan di Kompleks Asia Mega Mas saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Sebab, pengutipan retribusi parkir tersebut dilakukan Dishub Medan mengacu kepada Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Atas hal itu, pengelolaan parkir Kompleks Asia Mega Mas yang dulunya dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan telah diserahkan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV, Senin (25/7) sore kemarin.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik, Sekretaris M Afri Rizki Lubis, dan para anggota komisi Paul M.A Simanjuntak, Renville Napitupulu, Dedy Aksyari Nasution, dan Edwin Sugesti Nasution tersebut, pihak pengelola Asia Mega Mas juga turut hadir.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 9/2009, BPPRD telah menyerahkan pengelolaanya kepada Dishub Medan. Saat itu kami juga tidak serta merta mengambil alih, kami surati lagi ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan. Surat balasan dari Perkimtaru menjelaskan, bahwa saat ini jalan itu sudah berstatus sebagai jalan umum,” ucap Iswar.
Dengan demikian, tegas Iswar Lubis, secara keseluruhan, ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan pengelola Asia Mega Mas.
“Jadi, secara keseluruhan jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Dan kita semua tahu, bahwa pengutipan retribusi parkir tepi jalan di jalan umum merupakan tanggung jawab Dishub (Medan),” tegas Iswar Lubis didampingi Kabid Parkir Nikmal Fauzi Lubis dan sejumlah kabid serta jajarannya.
Dipastikan Iswar, pengutipan retribusi parkir tepi jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pun begitu, lanjut Iswar, Dishub Medan siap ‘mundur’ dari pengelolaan Asia Mega Mas apabila ada aturan, ketentuan, ataupun dasar hukum yang lebih kuat dan terbaru yang dapat membantah dasar hukum yang digunakan pihaknya saat ini.
“Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas. Tapi selama dasar hukum kita jelas dan tidak ada dasar hukum lain yang lebih kuat untuk dapat membantahnya, maka pengelolaan parkir di Asia Mega Mas tetap menjadi tanggung jawab Dishub Medan,” tegasnya kembali.
Pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi, mengaku keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan di Kompleks Asia Mega Mas.
“Setahu kami, ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan,” tuturnya.
Mendengar hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelangan Damanik, meminta pengelola Asia Mega Mas untuk menghormati pengelolaan parkir di Kompleks Asia Mega Mas.
Untuk dapat membuktikan siapa yang lebih berhak dalam mengelola parkir di Kompleks Asia Mega Mas, Komisi IV akan kembali menggelar RDP lanjutkan dengan turut menghadirkan Dinas Perkimtaru, BPPRD, serta Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.
“Mengacu Pada Permendagri Nomor 9/2009 tadi, untuk saat ini kita minta pihak pengelola (Asia Mega Mas) agar dapat menghormati Dishub Medan sebagai pengelola parkir disana. Toh bila memang ternyata ada dasar yang nantinya lebih kuat untuk menyatakan bahwa Dishub Medan bukan yang berhak mengelolanya, mereka (Dishub) siap mundur kok. Makanya nanti akan kita bahas lagi dengan OPD yang lebih lengkap, supaya semua lebih jelas,” tandasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post