• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemko Serahkan Mobil Eks BL 1 A untuk Aminullah

Sesuai Pasal 10 PP Nomor 84 Tahun 2014

Kamis, 2022/07/07 04:02
in Aceh
A A
0
Pemko Serahkan Mobil Eks BL 1 A untuk Aminullah

Pemko Serahkan Mobil Eks BL 1 A untuk Aminullah

64
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, Waspada.co.id – Pemko Banda Aceh melakukan penjualan kendaraan dinas perorangan (dum) kepada Wali Kota Banda Aceh (BL 1 A). Kegiatan serah terima kendaraan dinas perorangan yang dijual secara langsung tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (6/7) siang waktu setempat di Pendopo Walikota Banda Aceh.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan, penjualan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung oleh pejabat negara itu telah sesuai dengan ketentuan pasal 10 PP Nomor 84 tahun 2014.

RelatedPosts

CERI Berduka Atas Meninggalnya Hasbi Armas

CERI Berduka Atas Meninggalnya Hasbi Armas

Selasa, 2022/08/09 11:29
Banda-Aceh-Kopi--EXPO

Banda Aceh Suguhkan Kopi Sareng di Arena Indonesia City Expo Apeksi

Senin, 2022/08/08 14:00
Pemko-Banda-Aceh-Kota-Layak-Anak

Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan Pelopor Kota Layak Anak

Senin, 2022/08/08 10:00

“Untuk syarat sebuah kendaraan dinas dapat dijual tanpa mekanisme lelang, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah penjualan hanya dapat dilakukan kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut. Selain itu, kendaraan dimaksud harus berusia paling singkat 4 tahun terhitung sejak tanggal perolehannya dalam kondisi baru”, Jelasnya.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, penjualan kendaraan dinas tanpa mekanisme lelang ini dapat dilakukan karena adanya permohonan yang diajukan. “Sesuai aturan, pejabat negara yang ingin melakukan pembelian langsung kendaraan dinas harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dimana pengajuan itu dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan”.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin menjelaskan kendaraan yang dilakukan penjualan adalah kendaraan roda 4 merk Toyota Prado perolehan tahun 2017.

“Kendaraan ini merupakan kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh Walikota Banda Aceh untuk bertugas. Sebelum dilakukan penjualan, kendaraan tersebut telah terlebih dahulu dilakukan penilaian nilai Wajar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh”, Tuturnya.

Berdasarkan hasil penilaian, Pejabat Negara dapat membeli kendaraan tersebut 40% dari harga yang ditetapkan KPKNL. “Sehingga untuk kendaraan dinas Walikota Banda Aceh ini dijual dengan harga Rp264.335.600 kepada bapak Aminullah Usman”.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman pada kegiatan serah terima kendaraan menyebutkan bahwa dirinya telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang tertera dalam PP nomor 84 Tahun 2014.

“Segala kewajiban alhamdulillah telah kami lunaskan sehingga kendaraan ini telah menjadi milik kami dan akan digunakan untuk kegiatan pribadi. Semoga pembelian ini mendapat berkah dan ridha dari Allah SWT,” pungkasnya. (bandaacehkota/ags/d1)

Tags: Aminullah UsmanBL 1ABPKKkendaraan dinasMasa Jabatan Wali Kota Banda AcehPurna Tugas
Previous Post

Nathalie Holscher Istri Sule Saat Kenalan dengan si Boy, Intip Yuk !

Next Post

Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

Related Posts

CERI Berduka Atas Meninggalnya Hasbi Armas
Aceh

CERI Berduka Atas Meninggalnya Hasbi Armas

Selasa, 2022/08/09 11:29
Banda-Aceh-Kopi--EXPO
Aceh

Banda Aceh Suguhkan Kopi Sareng di Arena Indonesia City Expo Apeksi

Senin, 2022/08/08 14:00
Pemko-Banda-Aceh-Kota-Layak-Anak
Aceh

Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan Pelopor Kota Layak Anak

Senin, 2022/08/08 10:00
Banda-Aceh-Semarak-Merah-Putih2
Aceh

Jelang Hari Kemerdekaan, Semarak Merah Putih Warnai Banda Aceh

Minggu, 2022/08/07 10:00
Aceh-Culinary-Festival
Aceh

Dukung Aceh Culinary Festival, PKK Banda Aceh Tampilkan Kuliner Tradisional

Minggu, 2022/08/07 08:00
Banda-Aceh-Pj-Bagi-Bendera
Aceh

Merah Putih Hiasi Banda Aceh, Bakri Siddiq Start Bagi Bendera

Minggu, 2022/08/07 07:01
Next Post
Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Fans Aladin Girang! Arya Saloka Beri Kode Inisial Nama Amanda Manopo

    Fans Aladin Girang! Arya Saloka Beri Kode Inisial Nama Amanda Manopo

    3056 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Desain Rumah Minimalis 8×10 M, Cantik dan Bikin Gagal Move On

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Nathalie Holscher Keceplosan Soal Kehancuran Rumah Tangganya: semuanya aku tau

    1641 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Dituding ‘Main Serong’ dengan Sule, Riesca Rose akan laporkan Nathalie Holscher ke polisi?

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    94526 shares
    Share 37810 Tweet 23632

Recent News

Tamat Sudah Karir Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian

Tamat Sudah Karir Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian

Kamis, 2022/08/11 11:45
Pengacara Brigadir J: Kami Sudah Tahu Motifnya!

Pengacara Brigadir J: Kami Sudah Tahu Motifnya!

Kamis, 2022/08/11 11:25
Qlue Bekerjasama dengan Central Group Untuk Implementasi Kawasan Kota Pintar Pertama di Batam

Qlue Bekerjasama dengan Central Group Untuk Implementasi Kawasan Kota Pintar Pertama di Batam

Kamis, 2022/08/11 11:10
Menkopolhukam-Mahduf-MD

Mahfud MD Sindir DPR Kok Diam Soal Kasus Brigadir J, Ada Apa?

Kamis, 2022/08/11 11:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tamat Sudah Karir Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian

Tamat Sudah Karir Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian

11 Agustus 2022
Pengacara Brigadir J: Kami Sudah Tahu Motifnya!

Pengacara Brigadir J: Kami Sudah Tahu Motifnya!

11 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.