PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Untuk memberikan perlindungan dalam bekerja, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mendaftarkan Kepala Daerah, DPRD dan 5.873 non ASN ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pendaftaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 24 Tahun 2021, tentang Perlindungan Pegawai non ASN.
Kepala Cabang BPJamsostek Madina Bahri Harahap didampingi Account Representative Doly Irawan Daulay, mengungkapkan pada program ini peserta yang dilindungi yakni Bupati dan wakil bupati, ketua dan anggota DPRD Madina serta non ASN sebanyak 5.873 pegawai.
Program yang diikuti adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran pertama telah dibayarkan pada 27 Juni 2022 lalu kemudian pembayaran selanjutnya dilakukan setiap bulannya.
“Terimakasih atas kepedulian Pemkab Madina yang telah mendaftar menjadi peserta BPJamsostek,” ucap Bahri, Selasa (5/7).
Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, berharap dengan didaftarkannya menjadi peserta BPJamsostek ketenagakerjaan ini kiranya dapat menjadi penyemangat bagi seluruh anggota DPRD dan 5.873 non ASN dalam bekerja.
“Dengan telah terdaftar dan terlindunginya di BPJamsostek ini, semoga nantinya dapat meningkatkan kinerja kita semua,” harap bupati. (wol/wang/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post