PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Setelah menerima aduan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Sumatera Utara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya meminta Kapolda Sumut untuk mengklarifikasi penanganan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Permintaan klarifikasi ini tertuang dalam surat nomor: B-1241A/Kompolnas/7/2022, tertanggal 15 Juli 2022, karena GNPK-RI Sumut mempertanyakan independensi penyidik dalam penanganan kasusnya.
Disebutkan GNPK-RI melayangkan surat ke Kompolnas karena ada beberapa kejanggalan pada kasusnya. Khususnya terhadap pasal yang disangkakan, tidak berkaitan dengan barang bukti yang disita. Dan surat itu kemudian direspon Kompolnas, dalam surat bernomor: B-1241B/Kompolnas/7/2022.
“Dari awal proses penyelidikan, pasalnya 158 UU Minerba tapi kenapa ketika pelimpahan tahap II menjadi pasal 161 UU Minerba? Barang bukti yang disita pun juga tidak berkaitan dengan pasalnya,” kata Yulinar Lubis, Sekretaris GNPK-RI Sumut, kepada wartawan, Jumat (22/7).
“Tidak ada penadah yang menggunakan alat berat. Dari keterangan awal yang kita dapat juga memang terbukti Akhmad Arjun Nasution itu penambang,” sambungnya lagi.

Yuli juga mengatakan, di persidangan juga penyidik tidak mampu menyerahkan alat bukti excavator yang disita pada 2020 lalu. Saat itu sebutnya, ada dua unit excavator.
“Dalam BAP awal penangkapan 2020 kemarin, ada dua unit alat berat yang disita. Namun ketika penyerahan tahap II, mengapa menjadi satu dan itu pun tidak bisa diserahkan. Ini yang buat kita heran, alat yang sudah disita mengapa bisa dipinjampakaikan,” ungkapnya.
Keluhan tersebut diantaranya yang disampaikan GNPK-RI Sumut ke Kompolnas. Karena GNPK-RI Sumut mengharapkan adanya klarifikasi dari Kapolda untuk menunjukkan sikap yang tranparansi dalam mendukung program Kapolri yang presisi. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post