BINJAI, Waspada.co.id – Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Binjai “Griya Damai Adhyaksa” sah diresmikan pada Rabu (20/7), serentak dilakukan di seluruh kantor Kejaksaan se-Provinsi Sumatera Utara lewat melalui video conference.
Peresmian dihadiri langsung Kajari Binjai Muhammad Husein Admaja, SH MH, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, Wali Kota Binjai H. Amir Hamzah MAP dan yang lainnya.
Kajari Binjai dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
“Saya berharap, kehadiran Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum yang ada,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Binjai Drs H. Amir Hamzah memberikan apresiasi atas peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Binjai ini. Menurutnya Griya Damai Adhyaksa merupakan suatu inovasi yang dilakukan pihak Kejari.
“Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa dalam menanggapi aduan masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan,” sebut Amir.
Wali Kota berharap, melalui sinergitas dan kerjasama yang berkelanjutan semoga nantinya rumah Restorative Justice bisa dibuat di tiap Kecamatan. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post