• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Kredit Macet Rp39,5 Miliar, Pengamat Minta Aset Mujianto Disita

10 bulan ago
in Medan
A A
0
Kasus Kredit Macet Rp39,5 Miliar, Pengamat Minta Aset Mujianto Disita

Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb. (ist)

49
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita aset tersangka Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, terkait kasus dugaan kredit macet senilai Rp39,5 miliar.

Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) itu, Kejati Sumut harus bergerak cepat menyelamatkan kerugian negara dengan mengejar aset-aset yang bersangkutan dengan kasus dugaan kredit macet ini.

RelatedPosts

Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 10 bulan
Jukir-Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 10 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 10 bulan

“Dapat menyita aset yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (25/7).

Selain itu, Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut juga meminta agar Kejati Sumut mendalami keterlibatan pihak lain dan juga aliran dana.

“Saya kira kejaksaan harus benar-benar serius dan maksimal untuk itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Redyanto mengatakan walaupun terkesan lambat, namun ia mengapresiasi tindakan Kejati Sumut yang menahan dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka kasus kredit macet yang merugikan negara senilai Rp39,5 miliar.

Menurutnya, tindakan Kejati Sumut membuktikan persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) dan justru tindakan seperti ini yang harus dibuktikan oleh penegak hukum.

“Sehingga masyarakat kita di negara hukum ini dapat percaya kepada proses hukum,” ucapnya.

Dia juga berpesan agar ada pengawasan serius terkait proses hukum yang sedang dijalani Mujianto, baik itu tentang penahanan di penjara maupun di persidangan nanti.

“Selain ini, Kejaksaan juga harus menyelesaikan tuntas kasus tipikor lainnya. Jangan terjebak dengan rutinitas,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan 2 alat bukti.

“Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam persetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. Hasil dari bukti itu penyidik yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ucap Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan, atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kasi Penkum Sumanggar SiagianKeharusanKejaksaan Tinggi Sumatera Utarakejatisukredit fiktifKrisna Agung Yudha AbadiPembebanan Hak TanggunganPengamat HukumPT Bank Tabungan Negara MedanPT BTNRedyanto SidiSHGBSurat Hak Guna Bangunan
Previous Post

Ronny Tanuwijaya Guyur Bonus skuad Persebaya

Next Post

Momen Lucu Ini Bikin Semua Perempuan Ketawa, Sekaligus Menyangkalnya

Related Posts

Eko-Prasetyo
Indonesia Hari Ini

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 10 bulan
Jukir-Medan
Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 10 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT
Medan

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 10 bulan
OJEK-ONLINE-CABULI-SISWI-SMP
Medan

Pengendara Ojek Online Ditangkap Cabuli Siswi SMP

ago 10 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kawanan Geng Motor, Kejati RJ, dan Razia Hiburan Malam

ago 10 bulan
Angin-Puting-Beliung-di-Mabar-Hilir
Fokus Redaksi

Diterjang Angin Puting Beliung, Ratusan Rumah Warga di Mabar Hilir Rusak

ago 10 bulan
Next Post
Momen Lucu Ini Bikin Semua Perempuan Ketawa, Sekaligus Menyangkalnya

Momen Lucu Ini Bikin Semua Perempuan Ketawa, Sekaligus Menyangkalnya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170464 shares
    Share 68186 Tweet 42616
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Kepala dan Sekretaris Desa di Samosir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes 2021

    88 shares
    Share 35 Tweet 22

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

ago 10 bulan
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

ago 10 bulan
Thailand-Open-2023

Thailand Open 2023: Indonesia Tinggal Berharap Tiga Ganda Putra

ago 10 bulan
Coldplay

Polda Metro Jaya Kembali Terima LP Penipuan Tiket Coldplay dan Suga BTS

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

ago 10 bulan
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.