SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menetapkan satu orang oknum PNS di Dinas Pertanian Sergai berinisial PR Nst (56 th) sebagai tersangka dugaan mark-up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Pada hari ini kami telah menahan PR Nasution atas tindak pidana korupsi dugaan mark-up AUTP tahun 2020 yang dibayarkan oleh Asuransi PT Jasindo,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Muhammad Amin, saat menggelar temu pers di Aula Kejari Sergai, Senin (25/7).
Selain menahan PR Nasution, kejaksaan juga memeriksa 60 orang saksi dalam kasus dugaan mark-up AUTP tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai. Dalam perkara itu, pihaknya menemukan kelebihan pembayaran klaim asuransi usaha tani pada pada 12 kelompok tani yang ada di Kabupaten Sergai. Sehingga, kejaksaan menemukan kerugian uang negara lebih dari Rp500 juta.

Dalam kasus ini, lanjut Amin, tersangka diduga melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada para kelompok tani.
“Yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari enam Gapoktan serta 102 kelompok tani. Petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 hektare per musim tanam,” jelasnya.
“Bahwa premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp180.000, namun pada realisasi di lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan yang klaim areal pertanian,” lanjut Amin.
Tak hanya itu, tersangka PR juga diketahui tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok petani yang menerima AUTP. Tersangka juga menerima sejumlah uang dari dana AUTP TA 2020 yang mana dana tersebut diperuntukan kepada kelompok petani.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Atas tindakan pelaku, kita jerat pasal korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Amin. (wol/rzk/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post