SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai (Sergai), Muhammad Amin, menyebutkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru atas tindak pidana korupsi dugaan mark-up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Hal itu dikatakannya setelah menetapkan PR Nasution (56 th) oknum PNS di Dinas Pertanian Sergai sebagai tersangka dugaan mark-up AUTP, yang di gelar di Aula Kejari Sergai, Senin (25/7). “Jadi, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” sebut Amin.
Amin mengatakan, pihaknya telah menahan PR. Sebelumnya Kejaksaan juga telah memeriksa 60 orang saksi lainya dalam kasus dugaan mark-up AUTP Tahun 2020 dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.
Dalam perkara itu, pihaknya menemukan kelebihan pembayaran klaim asuransi usaha tani pada pada 12 kelompok tani yang ada di Kabupaten Sergai. Sehingga, iejaksaan menemukan kerugian uang negara lebih dari Rp500 juta.
Dalam kasus ini, lanjut Amin, tersangka diduga melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada para kelompok tani.
“Yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gapoktan serta 102 kelompok tani. Petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 hektare per musim tanam,” jelasnya.
“Premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp180 ribu, namun pada realisasi lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan yang klaim areal pertanian,” lanjut Amin.
Tak hanya itu, tersangka PR diketahui tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok petani yang menerima AUTP. Tersangka juga menerima sejumlah uang dari dana AUTP TA 2020, di mana dana tersebut diperuntukkan kepada kelompok tani.
Atas kasus itu, tersangka dikenakan pasal pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas tindakan pelaku dijerat pasal korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Amin. (wol/rzk/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post