MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru terima satu salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas nama Aiptu Matredy Naibaho terkait kasus pencurian barang bukti (BB) senilai Rp650 juta.
“Baru Jumat (22/7) lalu kita terima putusannya,” ucap JPU, Randy Tambunan, saat ditemui Waspada Online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7).
Selanjutnya, Randy mengatakan, jaksa sedang mengajukan nota pendapat ke Kejari Medan untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa, Mathredy.
“Belum lah, masih minta pendapat dulu sama pimpinan, kalau katanya eksekusi, kita eksekusi langsung,” ungkapnya.
Sementara, untuk para terdakwa lain, Dudi Efni, Marjuki Ritonga, dan Rikardo Siahaan, jaksa mengaku belum ada menerima salinan putusan dari PT Medan.
“Baru Mathredy yang diterima, untuk yang lain belum ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan John Pantas Lumbantobing, mengatakan kalau hukuman 4 oknum polisi Polrestabes Medan itu diperberat menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar ke empat oknum polisi tersebut agar ditahan.
Keempat oknum polisi Polrestabes Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1ke-4 KUHP.(wol/ryan/d2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post