MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut menandatangani keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda ini nantinya ditujukan untuk merestrukturisasi OPD agar lebih efektif dan efisien.
Menurut Edy, restrukturisasi menjadi tuntutan reformasi birokrasi membentuk perangkat daerah yang lebih ramping, efektif, dan efisien. Melalui restrukturisasi diharapkan membentuk perangkat daerah yang solid.
“Restrukturisasi perangkat daerah momentum tepat untuk menjawab tuntutan reformasi birokrasi dan persoalan internal. Hasilnya tentu meningkatkan secara signifikan pelayanan publik,” kata Edy pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumut, Jumat (8/7).
Dikatakan, ini sangat penting karena perangkat daerah merupakan wajah pemerintah di masyarakat dan juga institusi lainnya. Selain itu, perangkat daerah juga diharapkan mampu menjalankan fungsinya membantu gubernur mencapai tujuan pembangunan.
“Perangkat daerah wajah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah. Selain itu, juga membantu gubernur mencapai pembangunan Sumut yang maju, aman dan bermartabat,” ungkap Gubsu.
Selain menandatangani Keputusan Bersama Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat, Gubernur dan DPRD Sumut juga menandatangani Keputusan Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Setelah penandatangan, pihaknya bisa bergerak dalam pengelolaan anggaran dan merencanakan anggaran tahun depan agar pembangunan Sumut terus berjalan.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, mengatakan kedua Ranperda ini akan menjadi payung hukum pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsinya. Diharapkan, tugas-tugas Pemprov Sumut semakin baik ke depannya dalam melayani masyarakat.
“Setelah semua rampung hingga menjadi Perda akan ada kepastian hukum dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas. Kemudian kita akan bergerak ke persoalan-persoalan lainnya,” kata Baskami. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post