MEDAN, Waspada.co.id – Efan Rusli alias Keling (43) harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Delitua setelah ditangkap mengedarkan sabu di Jalan Aman, Kecamatan Delitua.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan pelaku Keling berawal dari laporan warga karena sering mengedarkan dan bertransaksi narkoba.
“Setibanya di lokasi personel langsung melakukan pengintaian terhadap warga yang melintas. Ketika sedang melakukan pengintaian, tim melihat pelaku Keling yang berdiri di seputaran jalan dengan gelagat yang mencurigakan,” katanya, Sabtu (2/7).
Selanjutnya, Irwanta mengungkapkan personel menggeledah pelaku Keling dan berhasil menemukan satu plastik klip besar yang berisikan sabu-sabu dengan berat 1,14 gram.
“Usai mendapatkan barang bukti sabu, pelaku Keling pun langsung diboyong ke Polsek Delitua lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post