MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah, meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan tak membiarkan Holywings Medan beroperasi.
Pasalnya, tempat hiburan yang sahamnya dimiliki Hotman Paris dan Nikita Mirzani tersebut alpa mengantongi izin penjualan minuman keras (miras) minum di tempat.
“Selama belum ada izinnya, jangan biarkan operasi dulu (Holywings). Selesaikan dulu semua izinnya kalau memang masih mau beroperasi,” tegasnya saat rapat dengar pendapat di ruang komisi, Senin (4/7).
Politisi Partai Nasdem ini juga mendesak dinas terkait memberikan data semua lokasi tempat hiburan maupun usaha di Kota Medan yang memiliki izin penjualan miras eceran serta minum di tempat.
“Kita ingin tahu mana-mana saja lokasi yang sudah memiliki izin. Ini penting agar masyarakat juga tahu dan bisa diawasi bersama,” katanya.
Afif menambahkan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait izin penjualan miras. Bahkan, ada lokasi yang depannya restoran, namun di dalamnya justru ada club ataupun bar.
“Ini harus diawasi, jangan sampai Pemko Medan kecolongan. Izin ini sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Tentunya juga untuk retribusi pemerintah,” tandasnya.
Anggota Komisi III Dhiyaul Hayati, mengungkapkan, bahwa kejadian Holywings tentunya menjadi pintu pemerintah untuk melihat izin usaha lainnya.
“Banyak yang tidak memiliki izin tapi menjual miras. Kita tidak ingin masyarakat berpikir DPRD Medan bersekongkol dengan Pemko terkait izin penjualan miras tersebut. Kita minta dari DMPTSP agar memberikan data usaha-usaha di Kota Medan yang sudah memiliki izin resmi agar diketahui masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana harian Kadis PMPTSP Wan Azmi, membenarkan bahwa Holywings belum memiliki izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minor terkait penjualan miras.
“Izinnya hanya menjual minuman dibawa pulang, tidak minum di tempat. Kita juga akan terus melakukan pengawasan terhadap Holywings sampai izinnya lengkap. Untuk data usaha-usaha yang memiliki izin, nanti akan kita serahkan,” jelasnya. (wol/mrz/d1)
Discussion about this post