MEDAN, Waspada.co.id – Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk memberi pelayanan pembuatan paspor bagi ASN di Lantai 4 Kantor Gubernur Sumut, Jumat (8/7).
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Zubaidi, layanan Eazy Passport ini hadir untuk mempermudah ASN untuk mengurus dokumen perjalanan antarnegara. Dengan demikian, ASN tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi.
“Kita mengundang imigrasi memudahkan ASN mengurus paspor yang selama ini terkendala waktu dan juga jarak. Hari ini hadir lebih dekat melalui layanan Eazy Passport,” kata Zubaidi.
Zubaidi mengatakan saat ini memang belum ada kerja sama Pemprov dengan pihak imigrasi untuk menghadirkan layanan Eazy Passport tersebut secara permanen. Jika memungkinkan, maka akan dilakukan kerja sama ke depannya.
Untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat, Analis Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Medan Rara Putri Emayanti menyebutkan kantor imigrasi melaksanakan Pelayanan Eazy Passport yang dilaksanakan di lokasi pemohon.
“Hari ini kami memberikan pelayanan dan saat ini pemohon Biro Otda Sumut, secara kolektif membuat paspor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur,” ujarnya.
Rara merinci persyaratan permohonan paspor baru, antara lain e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran/ijazah/buku nikah. Untuk penggantian paspor, syaratnya meliputi e-KTP dan paspor lama.
Untuk permohonan paspor anak di bawah umur 17 tahun, orang tua harus menyiapkan e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah, paspor lama anak (jika ada), paspor kedua orang tua, dan surat pernyataan. Untuk biaya pengurusan paspor manual Rp350 ribu dan paspor digital Rp650 ribu. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post