MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah melimpahkan tersangka Thomas Raider Chaniago (18) dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan perdagangan Orang Utan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Deli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan pelimpahan berkas ke Kejari Deliserdang di Labuhan Deli dikarenakan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Labuhan Deli.
Selanjutnya, kata Yos, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Akan dilimpahkan ke pengadilan oleh tim jpu dari Cabang Kejari Deli Serdang Di Labuhan Deli,” tandas Yos, Jumat (29/7)
Yos juga menegaskan, bahwa tersangka saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli.
Diketahui bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya perdagangan satwa yang dilindungi satwa yaitu Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dengan harga Rp23 juta.
Singkat cerita, Polda Sumut kemudian menangkap pelaku yang mengendarai Toyota Yaris pelat BK 1665 RO. Dari pengungkapan itu, disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 2 huruf b Jo Pasal 40 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dinyatakan sudah lengkap. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post