MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Boby Nurmansyah alias Boby (39) warga Brigjend Katamso, Gang Nasional, didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, mengatakan bahwa awal mula kasus ini ketika terdakwa menghubungi Iwan untuk meminta pekerjaan menjual narkotika jenis sabu.
“Setelah tiga hari Iwan menyetujui dan menyuruh terdakwa untuk menjumpainya sambil memberikan sabu yang akan dijual,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim Donald Panggabean, Kamis (9/6).
Setelah terdakwa menerima 10 paket sabu, lanjut jaksa, terdakwa kembali pulang ke rumah untuk menjual sabu tersebut di rumahnya.
Singkat cerita, petugas polisi mendapatkan informasi tentang maraknya transaksi jual beli sabu di Gang Nasional, dan petugas melakukan penyelidikan serta penggeledahan di rumah terdakwa.
“Alhasil, ditemukan 10 paket sabu dengan berat 10 gram, dan paket ganja,” tegas jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post