PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Untuk mendalami penyidikan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) sudah menahan dua tersangka. Mereka adalah AS dan RBH.
Kedua tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kajari Madina, Novan Hadian SH MH. AS sendiri baru dikirim ke Lapas Kelas II B Panyabungan, hari ini, menyusul RBH yang telah mendekam sebelumnya sejak 31 Mei kemarin.
“Penahanan ini perlu dilakukan untuk lebih mendalami penyidikan yang saat ini kita lakukan,” kata Kajari Madina melalui Kasi Pidsus Daniel Barus, kepada wartawan, Kamis (2/6).
Disebutkan, AS saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, sementara RBH merupakan rekanan dari dinas tersebut.
“AS merupakan mantan Kabid Dikdas yang kita duga memberikan pekerjaan kepada RBH. AS baru bisa kita tahan hari ini, karena yang bersangkutan baru memenuhi panggilan,” jelas Barus.
Barus yang didampingi Kasi Intel Kejari Madina, Fati Zai, mengungkapkan dalam kasus korupsi ini negara telah dirugikan sebesar Rp746.687.986. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post