MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdakwa Pujawati dan Purnama Siagian yang merupakan PNS di Rumah Sakit Adam Malik dituntut bervariasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati, dalam nota tuntutannya mengatakan terdakwa Purnama Siagian terbukti melakukan penipuan dan dituntut 2 tahun penjara. Sementara, untuk terdakwa Pujawati dituntut 3 tahun penjara.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6).
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp150 juta.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kedua terdakwa bekerjasama dengan Liswina (DPO) untuk melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan anak saksi korban menjadi seorang PNS di Rumah Sakit Adam Malik periode 2017 melalui jalur penyisipan.
Namun, setelah uang senilai Rp150 juta diterima terdakwa, anak saksi korban tidak juga diterima sebagai PNS. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post