MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem, menuntut kurir 25 kilogram sabu, Iswandi Siahaan alias Wandi, dengan pidana mati.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman Pidana Mati,” pinta Jaksa di hadapan majelis hamkim yang diketuai Abdul Kadir, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6).
Jaksa menilai, warga Tanjungbalai itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan (nihil),” tegas jaksa.
Usai mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).(wol/ryan)
Diketahui bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa disuruh seseorang untuk mengantarkan sabu dari Asahan ke Medan dengan menggunakan mobil.
Namun, saat diperjalanan petugas polisi menangkap terdakwa dan ditemukan sabu seberat 25.000 gram.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post