MEDAN, Waspada.co.id – Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Syamsul Chaniago.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022.
“Razman Arif telah menipu kliennya senilai Rp4 juta dengan janji akan membuat laporan polisi soal perkara yang dialami Syamsul Chaniago,” kata Kuasa hukum korban, Tuseno.
“Setelah menerima uang Rp 4 juta dari Syamsul Chaniago melalui transfer pada Mei lalu, rupanya laporan itu tidak kunjung dibuat. Disinilah dugaan Razman menipu Syamsul dengan pura-pura membuat laporan dan membuat kuasa,” ucapnya.
Tuseno mengungkapkan, kasus ini bermula ketika kliennya memenangkan tender pengadaan Air Conditioner (AC) di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Setelah barang dikirim dari perusahaan yang ditunjuk Syamsul rupanya Bandara Kualanamu diduga tidak membayar ke Syamsul dengan alasan tak sesuai spesifikasi.
“Ternyata pendingin ruangan yang dikirim Syamsul telah digunakan pihak bandara. Lalu Razman menyebutkan kalau yang dialami Syamsul ada unsur pidananya dan meminta uang senilai Rp7 juta agar segera membuat laporan ke polisi,” ungkapnya.
“Namun saat itu Syamsul hanya memiliki uang Rp4 juta dan itu juga di iyakan Razman. Setelah uang ditransfer rupanya Razman lepas tangan dan tidak bertanggungjawab,” cetusnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (23/6), saat dikonfirmasi akan mengecek laporan terhadap Razman Arif Nasution tersebut. “Belum tahu saya soal laporan itu. Nanti dicek dulu ya,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post