MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti melakukan penikaman kepada wanita cantik, terdakwa Muhammad Nur Faris (27) dituntut 6 tahun penjara, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/6).
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Syahputra, menegaskan perbuatan warga Kecamatan Medan Marelan ini dalam perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan dan korban mengalami luka akibat ditusuk pakai pisau.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa kasus ini bermula ketika saksi korban diajak jalan oleh terdakwa sekalian ke Hotel dengan iming-iming akan diberikan uang Rp1,5 juta.
Singkat cerita, saksi korban membawa mobil untuk bertemu dengan terdakwa dan saat berada di mobil, saksi korban dan terdakwa cekcok dan saksi korban minta uang Rp1,5 juta yang dijanjikan.
Merasa kesal, terdakwa mengambil sebuah pisau yang sudah disimpan di dalam tas dan langsung memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan bagian tubuh lain korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga membawa lari mobil korban.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post