• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Rampok dan Tikam Cewek Cantik, Nur Faris Dituntut 6 Tahun Penjara

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Kasus-Penikaman

WOL Photo

61
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti melakukan penikaman kepada wanita cantik, terdakwa Muhammad Nur Faris (27) dituntut 6 tahun penjara, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/6).

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Syahputra, menegaskan perbuatan warga Kecamatan Medan Marelan ini dalam perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

RelatedPosts

Alpi-Sahari

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

Jumat, 2023/06/02 20:28
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Penadah Curanmor Ditangkap, Jamaah Calon Haji Kloter 10 Diberangkatkan, Program ‘Genit Manis’ Diluncurkan

Jumat, 2023/06/02 19:08
Dedy-Akhsyari-Nasution

Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

Jumat, 2023/06/02 19:02

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan dan korban mengalami luka akibat ditusuk pakai pisau.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.

Mengutip dakwaan jaksa, bahwa kasus ini bermula ketika saksi korban diajak jalan oleh terdakwa sekalian ke Hotel dengan iming-iming akan diberikan uang Rp1,5 juta.

Singkat cerita, saksi korban membawa mobil untuk bertemu dengan terdakwa dan saat berada di mobil, saksi korban dan terdakwa cekcok dan saksi korban minta uang Rp1,5 juta yang dijanjikan.

Merasa kesal, terdakwa mengambil sebuah pisau yang sudah disimpan di dalam tas dan langsung memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan bagian tubuh lain korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga membawa lari mobil korban.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Penuntut Umum Kharya SyahputraPN MedanSidang Pencuriansidang pengadilan negeri medanTerdakwa Muhammad Nur Fariz
Previous Post

90 Persen Hewan Ternak di Sumut Dinyatakan Sembuh dari PMK

Next Post

Ini Perjanjian Bima dan Sosok Siluman Badarawuhi di Desa Penari

Related Posts

Alpi-Sahari
Medan

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

Jumat, 2023/06/02 20:28
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Penadah Curanmor Ditangkap, Jamaah Calon Haji Kloter 10 Diberangkatkan, Program ‘Genit Manis’ Diluncurkan

Jumat, 2023/06/02 19:08
Dedy-Akhsyari-Nasution
Medan

Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

Jumat, 2023/06/02 19:02
AKBP-Achiruddin-Hasibuan
Medan

Kejati Sumut Belum Terima Status Tersangka Kasus Solar Ilegal AKBP Achiruddin

Jumat, 2023/06/02 18:40
Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari
Medan

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

Jumat, 2023/06/02 17:08
Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter
Medan

Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

Jumat, 2023/06/02 17:05
Next Post
Ini Perjanjian Bima dan Sosok Siluman Badarawuhi di Desa Penari

Ini Perjanjian Bima dan Sosok Siluman Badarawuhi di Desa Penari

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170747 shares
    Share 68299 Tweet 42687
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    172 shares
    Share 69 Tweet 43

Recent News

Elon-Musk

Ungguli Bos Louis Vuitton, Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya Sejagad

Sabtu, 2023/06/03 08:05
BENZEMA

Pernyataan Karim Benzema Bikin Bingung

Sabtu, 2023/06/03 07:30
Perbudakan-modern

Anggota DPR Ancam MK, Partai Buruh Bereaksi

Sabtu, 2023/06/03 07:00
Kapolres-Samosir-Bantu-Penderita-Hydrosefalus

Kapolres Samosir Bantu Seorang Anak yang 20 Tahun Menderita Hydrosefalus

Sabtu, 2023/06/03 00:06
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Elon-Musk

Ungguli Bos Louis Vuitton, Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya Sejagad

3 Juni 2023
BENZEMA

Pernyataan Karim Benzema Bikin Bingung

3 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.