MEDAN, Waspada.co.id – Pria bertato berinisial C (42) warga Binjai babak belur dihajar usai “kobel” (cabul-red) gadis berusia 10 tahun di kawasan Jalan Binjai-Medan, Sunggal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku C telah diamankan personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa korban ke belakang rumah, kemudian dilakukan tindakan perbuatan cabul,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Jumat (10/6).
Ia menuturkan, ketika itu perbuatan pelaku diketahui oleh warga. Melihat aksinya itu ketahuan, pelaku kemudian berusaha melarikan diri.
“Perbuatan ini sempat diketahui oleh warga dan pelaku melarikan diri. Kemudian pelaku berhasil diamankan warga yang selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tuturnya.
Fathir menyebutkan, pelaku merupakan tetangga dari korban. “Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban,” sebutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan menambahkan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post