SINABANG, Waspada.co.id – Polres Simeulue hari ini menggelar konferensi pers (Konpers) kasus dugaan pembunuhan APM. Tersangka inisial RS merupakan suami korban sendiri.
Dijelaskan Kapolres, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan yang diterima pihaknya. Laporan tadi menyebut, di Desa Air dingin Kecamatan Simeulue Timur salah seorang warga meninggal bunuh diri, namun dengan kondisi tak wajar.
Berdasarkan laporan hukum tersebut, Kapolres melalui Satuan Reskrim melakukan penyelidikan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di TKP barang bukti dikumpulkan polisi. Begitupun sejumlah saksi juga dimintai keterangan. Di antaranya keterangan suami korban (tersangka) RS.
Nah, dari rangkaian proses penyelidikan akhirnya terungkap, AMP diduga dibunuh. Pelakunya diduga kuat adalah RS, suami korban sendiri.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui pelaku utamanya adalah suami korban sendiri. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres AKBP Jatmiko, (23/6).
Kepada polisi, tersangka RS mengaku khilaf karena sakit hati kepada korban AMP yang diduga telah menikah siri bersama seorang pria asal Medan, Sumatera Utara. Selain sakit hati, timpal Kapolres, motif lainnya dipicu karena harta gono gini.
“Tersangka dan korban juga sempat ribut soal harta,” tandas Kapolres.
Atas perbuatan tersangka, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUH Pidana. (wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post