DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Polres Humbahas mengamankan 73 batang kayu gelondongan dari Jalan Ring Road, Hutaraja Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sabtu (6/6).
Penangkapan kayu gelondongan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).
Master mengatakan, pihaknya masih mendalami bersama pihak kehutanan KPH XIII Doloksanggul yang mengamankan 73 batang kayu gelondongan, termasuk juga untuk mencari tahu sumber dari kayu tersebut. “Untuk kayu masih di Polres. Nanti akan kami gelar perkara dulu untuk status kayunya,” tuturnya.
Selain mengamankan kayu, polisi juga mengamankan satu ini unit mobil truk berwarna putih dengan nomor polisi BK 8825 EM, dan sopir yang membawa atas nama Sori Simanjuntak (47) warga Kecamatan Pakkat.
“Sopir tidak ditahan, karena masih tahap penyelidikan. Laporan sementara dari lapangan bahwa kayu diambil bukan dari kawasan hutan,” tegas Master.
Menurut informasi yang diberikan oleh sopir kepada polisi, bahwa puluhan kayu yang jenisnya durian, ambasang, mangga hutan, goti, jelutung dan tumus. Rencananya kayu itu akan dibawa ke Medan, merupakan kayu yang dibeli dari warga Desa Sitanduk Kecamatan Tarabintang bermarga Meha.
“Beli dari warga Desa Sitanduk Kecamatan Tarabintang bermarga Meha. Rencana dibawa ke Medan lae,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Master, hasil pemeriksaan sementara diketahui sopir yang membawa kayu olahan tersebut mengantongi surat jalan, yakni dari kepala desa setempat. “Ada lae, dokumennya surat jalan dari kades,” tambah Master.
Sebelumnya, Master mengungkapkan, bahwa ratusan kayu tersebut diamankan saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya satu unit mobil truk berwarna putih BK 8825 EM bermuatan kayu mau dibawa keluar dari Kabupaten Humbahas dari Desa Sitanduk Kecamatan Tarabintang. (wol/ds/d2)
Discussion about this post