MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Baru menembak DPO pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (curas) karena melawan saat diamankan.
DPO pelaku curas yang ditembak itu bernama Iksan K (27) warga Jalan Teratai, Gang Bunga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Tersangka diamankan di salah satu warung tuak, Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Pelaku berhasil diamankan saat mengancam masyarakat mengunakan senjata tajam,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (29/6).
Kapolsek Medan Baru menuturkan pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawan terhadap petugas saat diamankan.
“Pelaku Iksan merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (curas) pada Sabtu 7 Mei 2022 lalu di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,” tuturnya.
Ginanjar mengungkapkan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa parang yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan dan mengancam warga.
“Atas perbuatannya DPO kasus curas ini dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/gacok/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post