MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan delapan tersangka tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, karena dianiaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (23/6), mengatakan penyerahan kedelapan tersangka merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus kerangkeng tersebut.
Menurutnya, selain delapan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa selang warna hijau muda, selang warna kuning, 1 lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang warna orange, kursi panjang terbuat dari kayu, kain motif batik, gayung warna orange, tikar plastik, 1 unit mobil Toyota vanza hitam, 1 unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba, dan sepasang sepatu bot.
“Untuk tersangka Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, belum diserahkan dan berkasnya dipisah. Pasalnya, sampai saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka,” tutur Juru Bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menuturkan, Terbit Rencana Perangin-angin masih menjalani proses penyidikan di KPK. “Kita tetap koordinasi sama KPK. Intinya proses penyidikan hukumnya tetap berjalan,” tuturnya.
Kedelapan tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat yakni, anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post