PALUTA, Waspada.co.id – Mara Kandongan Harahap, petani warga Desa Aek Ilung, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), merasa keberatan atas pembangunan bendungan air bersih oleh Pamsimas. Keberatan tersebut disampaikan Mara Kandongan Harahap dalam surat keberatan Tanggal 17 Juni 2022 yang ditujukan kepada Camat Dolok.
Surat ditembuskan kepada Gubernur Sumut, Ketua DPRD Provinsi Sumut, Kapolda Sumut, Kepala Badan Pemerintahan Desa Provinsi Sumut, Kapolres Tapanuli Selatan, Bupati Padang Paluta, Ketua DPRD Kabupaten Paluta, Kapolsek Dolok, serta media cetak dan elektronik di Indonesia.
Dalam surat keberatan yang diperoleh Indomedia.co, Kamis, 23 Juni 2022 disebutkan, alasan keberatan Mara Kandongan Harahap yakni, pertama pembangunan bendungan air tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Kedua, pembangunan bendungan tersebut tidak sesuai dengan musyawarah desa. Ketiga, bendungan air tersebut merusak irigasi lahan persawahan atau pertanian.
Keempat, lokasi persawahan dan pertanian tersebut merupakan basis lahan tanah Mara Kandongan Harahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mara Kandongan Harahap berharap Camat Dolok dapat memaklumi keberatannya, dan atas perhatian serta pertimbangan diucapkan terima kasih. (wol/rls/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post