MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, dituntut dengan pidana penjara 14 tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi senilai Rp24, 8 miliar.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, Rabu (29/6).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali dan sopan dalam persidangan,” tegas jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Immanuel Tarigan, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan Waziruddin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Khaidar Aswan, selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan (sudah diadili dan berkekuatan hukum tetap).
Dikatakan JPU, di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan dan memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota karyawan koperasi di PT Pertamina UPms-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta pembukaan aplikasi, rekening dan pembukaan buku tabungan.
Padahal kata JPU, anggota koperasi karyawan PT Pertamina UPms-I Medan tidak pernah membuka buku rekening secara langsung di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan.
Karena perbuatannya, bank yang dipimpin terdakwa lantas menggelontorkan pinjaman sebesar Rp27 miliar dan
berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post