MEDAN, Waspada.co.id – Irwansyah Putra bersama tim pengacaranya melaporkan pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola Klub PSMS Medan ke Polda Sumut.
Pria berusia 53 tahun melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akte yang terbit bernomor 08 tahun 2022.
Padahal, Irwansyah tidak pernah memberikan notulen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Medan, tepatnya 24 Maret 2022 kemarin.
“Jadi, saya dalam RUPS itu memang hadir, namun saya datang mewakili atau kuasa dari Kodrat Shah selaku Direktur PT KMI. Dalam rapat itu, saya tidak pernah mengisi atau menandatangani apapun. Bahkan saya tidak mengisi daftar hadir, di dalam rapat itu saya hanya menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya RUPS,” katanya di Mapolda Sumut, Selasa (28/6).
Didampingi tim pengacara, Irwansyah mengaku heran mengapa muncul akte bernomor 08 yang seolah-olah Direktur PT KMI hadir.
“Itulah yang saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara ini. Kami laporkan adalah orang-orang yang membuat akte atau dokumen yang menghadap notaris. Di dalam dokumen itu diduga keterangan palsu. Di akte itu muncul Direktur PT Kinantan Medan Indonesia hadir dan pemagang saham Kodrat Shah hadir juga. Padahal tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Robbi Shahary selaku pengacara Irwansyah menegaskan Kodrat Shah tidak pernah menghadiri RUPS, sehingga terbitlah akte nomor 08 itu.
“Jadi, Kodrat Sah atau yang mewakili selalu pemegang saham PT KMI tidak pernah menghadiri RUPS itu. Lalu mengapa akte bisa terbit, itulah yang kami laporan. Diantaranya inisial BA dan kawan kawannya,” sebutnya.
Menurutnya, akte nomor 08 Tanggal 28 Maret 2022 lahir berdasarkan notulen atau catatan tertulis hasil RUPS yang diindikasikan menempatkan dugaan keterangan palsu.
“Ada dugaan pemalsuan dalam notulen itu. Kami melaporkan orang yang menghadap atau penghadap. Yang dipalsukan keterangan, seolah benar adanya di dalam akta itu. Kodrat dianggap hadir, padahal Kodrat tidak pernah hadir memberi kuasa kepada siapapun selaku pemegang saham,” tegasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Poldasu, Kompol Herwansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. “Jadi, segala laporan dari masyarakat. Akan ditindaklanjuti. Penyidik akan mempelajari laporan dari masyarakat, mohon bersabar,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam RUPS yang tidak dihadiri oleh Kodrat Sah selalu pemilik saham kepengurusan PT KMI berubah.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi disebut sebagai pemilik saham mayoritas PSMS Medan dengan total 51 persen, sedangkan Kodrat Shah sekira 49 persen.
Meskipun susunan pengurus yang baru berubah dan Kodrat Sah tidak menerima keputusan itu. Namun hasil RUPS itu telah didaftarkan ke Direktoran Jenderal Administrasi, Kementerian Dalam Negeri.
Hasil RUPS yang baru itu telah dituangkan dalam akta Nomor 08 Tanggal 28 Maret 2022. Informasi yang didapat, BA adalah salah satu pengurus di Kinantan Medan Indonesia atau PSMS.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post