MEDAN, Waspada.co.id – Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD-AIJ) Sumut, diduga tak bayarkan gaji mantan karyawannya almarhum Zulkifli Nasution selama 14 tahun. Parahnya lagi, perusahaan plat merah ini mengancam akan menggusur keluarga dari rumah dinas yang sekarang ditempati.
“Selama 14 tahun orang tua kami bekerja tanpa gaji. Bahkan sampai meninggal dunia pun tak diberi apa-apa. Kan kelewatan perusahaan PD-AIJ itu,” ucap Akbar Nasution, salah satu anak almarhum kepada sejumlah wartawan, Minggu (19/6).
Pihak keluarga sudah berkali-kali mempertanyakan gaji orang tua mereka. Namun, tak pernah mendapatkan penjelasan. Seolah tak punya belas kasihan, pihak keluarga malah mendapat surat pengosongan rumah dinas dari PD-AIJ yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan, Medan itu.

Surat yang dikirim pada tanggal 6 Juni 2022 tersebut dikirimkan ke alamat rumah dinas tersebut di depan Bioskop RIA Brastagi Jalan Tambak Mulgap 1, Brastagi, Kabupaten Karo.
Dalam surat bernomor 006/AIJ/VI/2022 berbunyi perintah pengosongan rumah dalam waktu 7×24 jam. Apabila tidak keluar, pihak keluarga akan dihadapkan pada persoalan hukum.
“Apa seperti itu sikap pemerintah kepada pekerjanya? Harusnya selesaikan dulu gaji orang tua kami yang belum dibayarkan. Jangan main gusur,” terang Akbar sembari mengisahkan kesedihan ibunya mendapat perlakuan tempat almarhum suaminya mengabdikan diri selama puluhan tahun.
Untuk itu, pihak keluarga berharap persoalan ini sampai ke telinga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah.
“Kita berharap Bapak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut dan Bapak Ijeck selaku Wakil Gubernur Sumut bisa menyelesaikan persoalan keluarga kami. Ini bentuk ketidakadilan,” harap Akbar yang mengaku sudah melaporkan persoalan gaji orang tuanya tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Sumut.
Baik Dinas Tenaga Kerja Sumut maupun PD AIJ Sumut belum memberikan kejelasan apa-apa. Bahkan Dirut PD Aneka Industri dan Jasa M Hidayat Nur, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan enggan memberikan jawaban.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post