MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti maling meteran listrik, terdakwa Muhammad Rapi Barus (34) warga Kecamatan Medan Barat dituntut 2 tahun penjara, Kamis (9/6)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif, dalam nota tuntutannya menjeleskan bahwa perbuatan pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu terbuki melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP ke-5.
“Mengambil barang-barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk memasuki tempat melakukan tindak pidana, atau untuk mencapai barang sitaan, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu,” ujar jaksa di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian bagi korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ucap jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatan awal mula kasus ini terjadi ketika terdakwa melintas di depan rumah korban, tepatnya di Jalan Sei Sekundur, No.18, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Terdakwa melihat kabel di dinding dan menariknya, yang menyebabkan tiang terjatuh. Setelah itu, terdakwa memanjat dinding dan memasuki rumah korban dan mengambil 3 meteran listrik. Namun, saat terdakwa hendak meninggalkan rumah tersebut sejumlah masyarakat melihat terdakwa dan langsung menangkap terdakwa. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post