MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi pengadaan Handy Talky (HT), Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes, dituntut masing-masing dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Purba, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,24 miliar.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak menutupi kerugian UP, akan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/6).
Menurut jaksa, perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post