MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp388 juta, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial (60) dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Lubis, menyatakan kalau terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta agar, terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/8).
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesalinya.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas jaksa.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp194.489.370. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU.
“Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” tegasnya.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post