MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) senilai Rp1.458.883.700, mantan Kepala SMAN 8 Medan Jonggor Rantau Panjaitan, dihukum 5 tahun dan 6 bulan (66 bulan) penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jonggor, terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam pertimbangan hakim, Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-berbelit memberikan keterangan.
“Keadaan meringankan, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” urai hakim.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp639.630.500.
“Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi, maka diganti pidana 2 tahun penjara,” urai hakim
Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, baik jaksa penuntut maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post