• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dihukum 66 Bulan Bui

9 bulan ago
in Medan
A A
0
Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dihukum 66 Bulan Bui

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dihukum 66 Bulan Bui (WOL Photo)

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) senilai Rp1.458.883.700, mantan Kepala SMAN 8 Medan Jonggor Rantau Panjaitan, dihukum 5 tahun dan 6 bulan (66 bulan) penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jonggor, terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6).

RelatedPosts

Pedagang-Takjil-Musiman

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

ago 9 bulan
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

ago 9 bulan
MONZA

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

ago 9 bulan

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam pertimbangan hakim, Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-berbelit memberikan keterangan.

“Keadaan meringankan, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” urai hakim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp639.630.500.

“Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi, maka diganti pidana 2 tahun penjara,” urai hakim

Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun, baik jaksa penuntut maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim EliwartiJaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi HasibuanJongor Ranto Panjaitanman 3 medanMantan Kepsek MAN 3 DiadiliPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi Dana BOSTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Polda Sumut Turunkan 1.567 Personel Laksanakan Operasi Patuh Toba

Next Post

Sri Ayu Mihari Minta Kader PKK Ikuti Perkembangan Teknologi

Related Posts

Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

ago 9 bulan
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

ago 9 bulan
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

ago 9 bulan
Suasana-Kota-Medan-Di-Malam-Hari
Medan

7 Kawasan Kota Medan Selama Bulan Puasa Diawasi, Ada Apa?

ago 9 bulan
Panitia-Ramadhan-Fair
Medan

Ramadhan Fair 2023 Bebas dari ‘Titip Menitip’ Pedagang

ago 9 bulan
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan
Medan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

ago 9 bulan
Next Post
Sri Ayu Mihari Minta Kader PKK Ikuti Perkembangan Teknologi

Sri Ayu Mihari Minta Kader PKK Ikuti Perkembangan Teknologi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4682 shares
    Share 1873 Tweet 1171
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5362 shares
    Share 2145 Tweet 1341
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153660 shares
    Share 61464 Tweet 38415

Recent News

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

ago 9 bulan
Ilustrasi-Puasa

Sahur Kesiangan? Ini Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi

ago 9 bulan
SUPER-AIR-JET

Terungkap, Ini Penyebab AC Super Air Jet Mati saat Terbang dari Bali Menuju Jakarta

ago 9 bulan
Swiss-Open

Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Menang, Febriana/Amalia Kalah

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

ago 9 bulan
Ilustrasi-Puasa

Sahur Kesiangan? Ini Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.