MEDAN, Waspada.co.id – Setiap masyarakat baik secara personal maupun kelompok tentu memiliki dimensi sosial yang berkaitan dengan hukum, dalam hal inilah mempengaruhi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai masyarakat yang rentan dengan persoalan hukum termasuk HAM, sudah selayaknya masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Atas dasar itulah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) selaku lembaga independen menjalankan amanah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melakukan edukasi kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini, Komnas HAM RI menggandeng Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH Humaniora) yang dikenal aktif melakukan pembelaan hukum kepada masyarakat dan publik.
Bahkan, LBH Humaniora baru-baru ini telah memperjuangkan status Cagar Budaya Lapangan Merdeka Medan melawan Pemerintah Kota Medan melalui gugatan Citizen Lawsuit yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tertuang dalam Putusan Perkara Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN Medan yang dikuatkan juga oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Berkaitan dengan hari lahirnya Pancasila 1 juni 2022, Komnas HAM RI bersama LBH Humaniora melaksanakan seminar edukasi di Binjai. Acara dipandu oleh Moderator Rizky Ayu, SH, MH, CPm dengan diisi oleh narasumber Wakil Ketua Komnas HAM RI Munafrizal Manan, SH, S Sos, LL M, M IP, M Si yang menyampaikan materi tentang Pelayanan Pengaduan untuk Penegakan HAM di Indonesia.
“Jumlah Pengaduan di Sumatera Utara pada tahun 2021 sebanyak 246 (ketiga tertinggi di Indonesia), Kota Medan terbanyak dengan jumlah 86 Pengaduan, disusul Kabupaten Deliserdang 35 pengaduan, Langkat 12 pengaduan, Kabupaten Toba Samosir 9 pengaduan, Kabupaten Karo 8 pengaduan, Kabupaten Serdangbedagai 7 pengaduan,” katanya.
“Kemudian, Kabupaten Asahan 7 pengaduan, Kabupaten Labura 7 pengaduan, Kabupaten Tapteng 6 pengaduan dan Kota Binjai terdapat 6 pengaduan, serta pengaduan di kabupaten lain di Sumatera Utara di bawah itu, dengan klasifikasi isu tertinggi adalah ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh APH dan persoalan agraria,” ungkap Munafrizal.
Harapannya, dengan kehadirannya di Kota Binjai ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan hak asasi masyarakat. “Di sini kita hadir untuk menjelaskan bagaimana cara mengadukan dan syaratnya, makanya kita hadir,” ujar Munafrizal yang juga memaparkan kedudukan KOMNAS HAM RI dalam syarat pengaduan dan sekaligus mensosialisasikan aplikasi DUHAM.
Direktur LBH Humaniora, Dr Redyanto Sidi Jambak, SH, MH, CPMed (Kes), CPArb, didampingi Wakil Direktur Novri Andi Akbar, SH dan Syaifullah, SH selaku Senior Advokat di LBH Humaniora, menyampaikan bahwa ubi societas ibi ius (di mana ada masyarakat di situ ada hukum), artinya HAM ada di mana masyarakat ada.
Kehadiran KOMNAS HAM RI di Sumatera Utara saat ini khususnya Kota Binjai, kata Redyanto, sangat berharga. Karena masyarakat sangat membutuhkannya mengingat Sumut juga memiliki potensi pelanggaran HAM terutama berkaitan dengan agraria atau sengketa tanah seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Langkat.
“Terima kasih atas kehadiran KOMNAS HAM RI di Sumatera Utara, khususnya di Kota Binjai dalam kegiatan ini. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan fast respon dan fast access perlindungan HAM ketika haknya dilanggar, kita tahu KOMNAS HAM RI telah ada perwakilannya di enam Provinsi di Indonesia, harapannya juga ada perwakilan di Sumatera Utara,” ungkapnya.
“Mari kita manfaatkan, pelajari dan share aplikasi DUHAM ini. Terima kasih atas kepercayaannya dan ke depan Insya Allah ke depannya kerjasama ini akan lebih baik,” ujar Redyanto seraya menyampaikan jargon LBH Humaniora, yaitu ‘Tegakkan Hukum, Perjuangkan Keadilan’.
Pada acara tersebut, dilaksanakan sesi dialog interaktif yang mana pesertanya sangat antusias dengan beragam pertanyaan seputar HAM dan konflik sosial. Di akhir acara, Wakil Ketua Komnas HAM RI membagikan kepada para peserta dan menyerahkan cinderamata berupa buku edukasi HAM kepada Direktur LBH Humaniora serta photo bersama. (wol/rls/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post