SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Ratusan Kelompok Tani (KT) Rampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menggelar demo di depan Kantor Bupati Sergai, Kamis (9/6). Mereka meminta Bupati Sergai mencabut surat rekomendasi Perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Soeloeng Laoet.
Kelompok Tani Rampah juga mengancam apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan melakukan pemblokiran lahan sesuai dengan tapok tatal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Dalam aksinya itu, mereka membawa spanduk dan kertas karton dengan berbagai tulisan, diantaranya ‘Bupati tidak punya hati nurani karena diduga baru dua bulan menjabat telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet’ dan ‘tangkap mafia tanah’.
Ketua Kelompok Tani Rampah Musanif Saragih, mengatakan kedatangannya kemari adalah meminta klarifikasi Bupati Sergai tentang surat rekomendasi perpanjangan HGU tanggal 19 April 2021 yang telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan HGU. Padahal, di lahan tersebut masih ada sengketa.
“Kami juga ingin klarifikasi kepada Bapak Bupati Sergai, kenapa masih dua bulan menjabat kok sudah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Sementara masih banyak bukti-bukti lahan tersebut masih bersengketa,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, sengketa lahan ini sudah terjadi selama 30 tahun. “Jadi luas tanah sesuai dengan pengukuran BPN RI yang dibuat dengan kesepakatan bersama tersebut, setelah diukur dan sesuai dengan peta bidang total yang diklaim masyarakat itu 942 Meter,” ujarnya.

“Pengukuran ini dilakukan dua kali, pertama diukur secara global yang kedua diukur lahan masyarakat,” sambungnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2020 Kakanwil BPN Sumut yang sebelumnya, yaitu Bambang Priono mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian ATR untuk tidak dulu memperpanjang lahan eks HGU tersebut, karena masih ada sengketa lahan dengan masyarakat.
“Jadi pihak BPN sendiri sudah menyatakan bahwa itu ada sengketa, tetapi kenapa pada tanggal 21 Mei Tahun 2021, kenapa bisa terbit HGU?. Yang lucunya lagi, kita mendapatkan surat dari kementerian ATR dari Direktorat Sengketa dan penetapan hak tanggal 2 Juni 2021, yang bunyinya masih akan menerbitkan SK perpanjangan HGU, tetapi kenyataannya di lapangan kok di Bulan Mei sudah terbit,” ucapnya.
“Jadi inilah ada indikasi terjadi mafia tanah di bumi Serdangbedagai ini,” sambungnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 20 November sampai dengan 24 Desember 2014 telah diukur dan peta bidang tanahnya sudah keluar. “Pada saat itu yang menandatangani adalah Embun Sari menjabat sebagai kepala bidang pemetaan dan survei di Kanwil dan saat ini menjabat sebagai Direktur Pengadaan Tanah di Mementerian ATR,” ujarnya.
Kabag Pemerintahan Setdakab Onggung Purba, menerima massa aksi mengatakan akan menampung aspirasi para pendemo dan akan meneruskan kepada pimpinan.
“Aspirasi babak dan ibu ini nanti akan kita teruskan ke pimpinan dan selanjutnya akan koordinasikan,” ujarnya.(wol/rzk/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post