MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, dituntut dengan pidana penjara 14 tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi senilai Rp24, 8 miliar.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, Rabu (29/6).
Penarik Betor Tewas
Penarik betor (becak bermotor) ditemukan tewas di depan Hotel Cambridge, Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (29/6).
Pantauan Waspada Online di lapangan, penemuan mayat penarik betor itu pun sontak membuat heboh pengunjung Hotel Cambridge dan pengendara yang melintas.
Polisi Bergumul Tangkap Bandar Narkoba
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bergumul dengan bandar narkoba saat melakukan penangkapan di salah satu hotel, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Hal itu diketahui setelah aksi bergumul antara personel polisi dengan bandar narkoba terekam kamera pengawas CCTV.
(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post