MEDAN, Waspada.co.id – Kasus dugaan pemberian vaksin kosong dengan Terdakwa Dr Tengku Gita Aisyaritha (Dokter G) sudah mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliyati Ningsih, menguraikan bahwa kasus ini bermula saat Dokter G sedang menjadi petugas vaksinator Covid-19 Anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.
“Bahwa pada saat dilakukan vaksin terhadap anak, direkam oleh orang tua saksi, dimana dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan halmana terlihat pada cuplikan video,” terang jaksa dihadapan Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Kapolri Mutasi Kapolres di Sumut
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, melakukan mutasi terhadap terhadap sejumlah kapolres di Sumatera Utara (Sumut)
Berdasarkan data yang diperoleh, Selasa (21/6/), mutasi sejumlah kapolres di Sumut itu berdasarkan Surat Telegramnya bernomor ST/1216/VI/KEP/2022 tanggal 20 Juni 2022, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya dimutasi sebagai Kabagwassidik Dit Reskrimum Polda DIY. Penggantinya AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dimutasi sebagai Kabaginfolog Rolog Polda Sumut. Adapun penggantinya AKBP Ahmad Yusuf Afandi. Kemudian Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan digantikan AKBP Lufhi dari Kabagdiklat Pusdik Lantas Lemdiklat Polri.
Tersangka Kerangkeng Segera Limpahkan
Berkas perkara penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin tewas dianiaya dinyatakan lengkap.
“Iya, semua berkas tersangka termasuk Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, sudah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (21/6).
Hadi menyebutkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik segera melimpahkan kesembilan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut.
“Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa,” ungkapnya.
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post