JAKARTA, Waspada.co.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Medan akan menggelar aksi besar-besaran dengan menurunkan ribuan massa terkait penistaan terhadap agama Islam dan Nasrani yang dilakukan Holywings Indonesia terkait pencatutan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria pada iklan promosi minuman alkohol.
Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Medan, Muhammad Husein Tanjung, mengatakan gelaran aksi itu akan menyasar dua outlet Holywings Indonesia yang ada di Kota Medan, pada Senin (27/6) mendatang.
“Memerintahkan seluruh kader Ansor dan Banser Kota Medan baik yang berada di 21 kecamatan seluruh Kota Medan maupun pengurus cabang agar bersiap dan merapatkan barisan untuk bersama menggeruduk Holywings Indonesia di Jalan A. Rifai, Kecamatan Polonia dan di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat,” ujar Husein kepada wartawan, Jumat (24/6).
Menurut Husein, iklan promosi minuman alkohol dengan mencatut nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria telah memenuhi unsur penistaan agama dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Senin nanti kami membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara soal adanya dugaan pelanggaran pasal penistaan agama dan UU ITE,” sebutnya.
Dia meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk lebih selektif dalam mengawasi tempat hiburan malam seperti Holywings.
“Segera memberikan sanksi tegas kepada pihak Holywings agar tidak ada pihak manapun yang mengulang perbuatan sensitif seperti itu. Itu berpotensi menyinggung orang beragama di Indonesia,” pintanya.
Sebelumnya, penistaan agama ini bermula saat Holywings Indonesia mengadakan promosi minuman alkohol gratis setiap hari Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Promosi itu kemudian diunggah di akun media sosial Holywings Indonesia hingga viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Pihak manajemen Holywings Indonesia kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial instagram resminya.
Husein menilai, penistaan agama tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Dia menegaskan kasus itu harus diproses hukum untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali.
“Minta maaf ya silakan saja, tapi proses hukum harus berjalan, agar ada efek jerah dan tidak ada yang mengulang tindakan serupa,” pungkasnya. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post