JAKARTA, Waspada.co.id – Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang terletak di Jalan Jamin Ginting Medan dipasangi spanduk “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah oleh pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
BACA: Geprek Bensu Dipasang Spanduk Tidak Bayar Pajak, Begini Kondisinya…
Oleh Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, di beberapa lokasi restoran dan rumah makan cepat saji, Selasa (21/6).
Sasaran BPPRD Kota Medan kali ini adalah Rumah Makan Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang terletak di Jalan Jamin Ginting Medan.
BACA: Geprek Bensu dan Bensu Bakso Jalan Jamin Ginting Dipasangi Spanduk “Belum Melunasi Pajak”
Hal itu diketahui berdasarkan video yang diunggah akun resmi @bidang4_bpprdmedan, Selasa (21/6).

Geprek Bensu dan Bensu Bakso Jalan Jamin Ginting Dipasangi Spanduk “Belum Melunasi Pajak”
instagram.
Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 973/14 K Tahun 2022 dilakukan bagi Wajib Pajak yang tidak mentaati Peraturan Daerah Kota Medan antara lain:
– tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
– tidak melunasi tunggakan Pajak Daerah
Tindakan ini diambil setelah sebelumnya melewati beberapa tahapan berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak, dan tindakan pemasangan stiker “Pengusaha Ini Tidak Taat Pajak”

Pantauan Waspada Online di lapangan, Rabu (22/6), pasca dipasangnya spanduk itu kondisi Geprek Bensu Bakso terlihat sangat sepi pengunjung.
“Sudah sepi bang. Yang beli pun satu-satu dengan sistem pesan online,”
“Pemasangan spanduk itu kemarin sore banyak petugas datang ke sini,” ucap petugas parkir di sekitaran Geprek Bensu Bakso.
Sementara saat dikonfirmasi salah seorang pegawai yang enggan menyebutkan identitasnya membenarkan tempat kerjanya dipasang spanduk karena belum membayar pajak.
“Kami di sini hanya kerja saja. Semua urusan mengenai pajak itu urusan pimpinan di Jakarta,” terang wanita berkaos warna hitam tersebut.
Ruben Onsu Kalah Gugatan Hak Paten Merek Dagang ‘Bensu’

Diektahui bisnis kuliner milik Ruben Onsu kini tengah menjadi topik perbincangan hangat oleh warganet. Pasalnya, baru-baru ini suami dari Sarwendah ini kalah
Dalam kasus gugatan hak paten merek dagang ‘Bensu’ antara dirinya dan pemilik restoran ‘I Am Geprek Bensu’.
Hasil putusan oleh Mahkamah Agung RI pada Rabu (10/6/2020 menyatakan bahwa gugatan Ruben Onsu ditolak dan gugatan rekonsepsi (gugatan balasan) dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dikabulkan.
Dengan demikian maka pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan 6 merek dagang ‘Bensu’ pun dibatalkan.
6 merek dagang tersebut berada dalam naungan PT Onsu Pangan Perkasa.(tim/wol/w1n)
Discussion about this post